get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Perangkat Desa di Kuningan Ditangkap Polisi Gegara Diduga Jadi Agen Judi Online

Polisi Tangkap Kepala Desa di Kuningan yang Diduga Oplos Gas Elpiji

Selasa, 13 September 2022 - 12:01:00 WIB
Polisi Tangkap Kepala Desa di Kuningan yang Diduga Oplos Gas Elpiji
US, Kades Ciketak dan dua pegawainya MS dan A, ditangkap polisi diduga gegara mengoplos gas elpiji subsidi ke tabung non-subsidi. (FOTO: YUDI SUDIRMAN)

“Keuntungan yang didapat dari penjualan gas ini, dari satu tabung ukuran 12 kg sebesar Rp 100 ribu, dan dari pertabung gas ukuran 5,5 kg Rp. 50 ribu, sehingga negara telah mengalami kerugian sebesar Rp1.324.800.000,” ujar AKBP Dhany Aryanda.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tutur Kapolres Kuningan, ketiga pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah diubah melalui paragraf 5 Pasal 40 angka 9 pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut