Polisi Tangkap Kepala Desa di Kuningan yang Diduga Oplos Gas Elpiji
Selasa, 13 September 2022 - 12:01:00 WIB
“Keuntungan yang didapat dari penjualan gas ini, dari satu tabung ukuran 12 kg sebesar Rp 100 ribu, dan dari pertabung gas ukuran 5,5 kg Rp. 50 ribu, sehingga negara telah mengalami kerugian sebesar Rp1.324.800.000,” ujar AKBP Dhany Aryanda.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tutur Kapolres Kuningan, ketiga pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah diubah melalui paragraf 5 Pasal 40 angka 9 pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Editor: Agus Warsudi