get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Perangkat Desa di Kuningan Ditangkap Polisi Gegara Diduga Jadi Agen Judi Online

Polisi Tangkap Kepala Desa di Kuningan yang Diduga Oplos Gas Elpiji

Selasa, 13 September 2022 - 12:01:00 WIB
Polisi Tangkap Kepala Desa di Kuningan yang Diduga Oplos Gas Elpiji
US, Kades Ciketak dan dua pegawainya MS dan A, ditangkap polisi diduga gegara mengoplos gas elpiji subsidi ke tabung non-subsidi. (FOTO: YUDI SUDIRMAN)

KUNINGAN, iNews.id - US (43), Kepala Desa Ciketak, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, dengan dua pegawainya ditangkap petugas Satreskrim Polres Kuningan. Mereka kedapatan melakukan praktik curang mengoplos elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg non-subsidi.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan, petugas Sat Reskrim telah menangkap US Kepala Desa Ciketak, sekaligus pemilik pangkalan gas bersubsidi 3 kg, bersama dua pelaku lain, yakni, MS (45) dan A (37). Mereka semua merupakan warga Ciketak.

“Ketiga orang ini memindahkan gas 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg, kemudian menjualnya dalam keadaan non subsidi,” kata Kapolres Kuningan, Senin (12/9/2022).

Para pelaku ini, ujar AKBP Dhany Aryanda, melakukan praktik pengoplosan melalui cara penyuntikan gas 3 kg menggunakan alat suntik modifikasi yang terbuat dari jeruji velk motor ke tabung gas kosong 5,5 kg, juga 12 kg, dan dalam sehari bisa memperoleh hasil sebanyak 10 tabung gas ukuran 12 kg, serta 20 tabung gas ukuran 5,5 kg.

“Keuntungan yang didapat dari penjualan gas ini, dari satu tabung ukuran 12 kg sebesar Rp 100 ribu, dan dari pertabung gas ukuran 5,5 kg Rp. 50 ribu, sehingga negara telah mengalami kerugian sebesar Rp1.324.800.000,” ujar AKBP Dhany Aryanda.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tutur Kapolres Kuningan, ketiga pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah diubah melalui paragraf 5 Pasal 40 angka 9 pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut