Polisi Tangkap Kepala Desa di Kuningan yang Diduga Oplos Gas Elpiji
KUNINGAN, iNews.id - US (43), Kepala Desa Ciketak, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, dengan dua pegawainya ditangkap petugas Satreskrim Polres Kuningan. Mereka kedapatan melakukan praktik curang mengoplos elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg non-subsidi.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan, petugas Sat Reskrim telah menangkap US Kepala Desa Ciketak, sekaligus pemilik pangkalan gas bersubsidi 3 kg, bersama dua pelaku lain, yakni, MS (45) dan A (37). Mereka semua merupakan warga Ciketak.
“Ketiga orang ini memindahkan gas 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg, kemudian menjualnya dalam keadaan non subsidi,” kata Kapolres Kuningan, Senin (12/9/2022).
Para pelaku ini, ujar AKBP Dhany Aryanda, melakukan praktik pengoplosan melalui cara penyuntikan gas 3 kg menggunakan alat suntik modifikasi yang terbuat dari jeruji velk motor ke tabung gas kosong 5,5 kg, juga 12 kg, dan dalam sehari bisa memperoleh hasil sebanyak 10 tabung gas ukuran 12 kg, serta 20 tabung gas ukuran 5,5 kg.
Editor: Agus Warsudi