Polisi Gerebek Tempat Penampungan PMI Ilegal di Cianjur, 1 Tersangka TPPO Ditangkap

CIANJUR, iNews.id - Petugas Satreskrim Polres Cianjur menggerebek tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Dalam operasi ini, polisi menangkap satu tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, dalam penggerebekan pada Kamis (8/6/2023) petang tersebut, petugas juga mengamankan 10 calon PMI ilegal yang tinggal sementara di tempat penampungan itu.
Tersangka TPPO yang ditangkap berinisial SA, perempuan, warga Kecamatan Sukaresmi, Cianjur. SA berperan sebagai penyalur perdagangan orang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 8 paspor, 7 kartu tanda penduduk (KTP) korban, dua handphone (HP), dan dokumen pemberangkatan PMI ilegal ke negara di Timur Tengah.
"Tersangka SA juga menyediakan tempat penampungan calon PMI ilegal," kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan.
AKBP Aszhari menyatakan, 10 calon PMI ilegal yang diamankan hendak diberangkatkan ke Arab Saudi. Mereka telah beberapa bulan tinggal di tempat penampungan yang telah beroperasi selama satu tahun terakhir.
Editor: Agus Warsudi