get app
inews
Aa Text
Read Next : Jawa Barat 10 Besar Kasus Perdagangan Orang di Indonesia, Cianjur Paling Rawan

Polisi Gerebek Tempat Penampungan PMI Ilegal di Cianjur, 1 Tersangka TPPO Ditangkap

Sabtu, 10 Juni 2023 - 08:13:00 WIB
Polisi Gerebek Tempat Penampungan PMI Ilegal di Cianjur, 1 Tersangka TPPO Ditangkap
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus TPPO dengan tersangka SA. (FOTO: M ANDI ICHSYAN)

CIANJUR, iNews.id - Petugas Satreskrim Polres Cianjur menggerebek tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Dalam operasi ini, polisi menangkap satu tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, dalam penggerebekan pada Kamis (8/6/2023) petang tersebut, petugas juga mengamankan 10 calon PMI ilegal yang tinggal sementara di tempat penampungan itu. 

Tersangka TPPO yang ditangkap berinisial SA, perempuan, warga Kecamatan Sukaresmi, Cianjur. SA berperan sebagai penyalur perdagangan orang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 8 paspor, 7 kartu tanda penduduk (KTP) korban, dua handphone (HP), dan dokumen pemberangkatan PMI ilegal ke negara di Timur Tengah.

"Tersangka SA juga menyediakan tempat penampungan calon PMI ilegal," kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan.

AKBP Aszhari menyatakan, 10 calon PMI ilegal yang diamankan hendak diberangkatkan ke Arab Saudi. Mereka telah beberapa bulan tinggal di tempat penampungan yang telah beroperasi selama satu tahun terakhir.

Kesepuluh calon PMI ilegal tersebut akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. "10 calon PMI ilegal yang diamankan itu, satu warga Kabupaten Sukabumi, dua asal Indramayu, satu dari Jawa Timur, dan 6 warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Setiap memberangkatkan 1 PMI ilegal, tutur Kapolres Cianjur, tersangka SA mendapatkan keuntungan Rp3 juta-Rp5 juta.

"Agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban perdagangan orang, saya memberikan imbauan agar waspada, jangan tergiur iming-iming gaji besar," tutur Kapolres Cianjur.

Akibat perbuatannya, kata AKBP Aszhari Kurniawan, tersangka SA dijerat Pasal 4 dan atau 10 Udang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 8 dan atau Pasal 38 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia.

"Tersangka SA terancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda R15 miliar," ucap AKBP Aszahri Kurniawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut