Polisi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster di Ciamis, Pelaku Utama Buron
Jumat, 10 September 2021 - 14:27:00 WIB
Untuk satu ekor benih lobster mutiara pelaku menjualnya seharga Rp13.000 dan jenis pasir Rp6.000-Rp7.000. Pelaku diketahui sudah menjual ribuan baby lobster sejak 7 bulan lalu.
Pelaku dijerat Undang Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan diancam pidana paling lama 8 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi