Polisi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster di Ciamis, Pelaku Utama Buron
CIAMIS, iNews.id - Satreskrim Polres Ciamis menggagalkan penyelundupan ratusan baby lobster kualitas ekspor. Benih lobster jenis mutiara dan pasir tersebut rencananya hendak dijual ke Vietnam.
Polisi menangkap dua orang, yakni ES dan HA, warga Cikalong, Tasikmalaya dan Parigi Pangandaran. Mereka kedapatan akan menjual ratusan baby lobster kualitas tinggi ke salah seorang berisinial SS yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). SS ini dikenal sudah biasa menyelundupkan ke luar negeri di daerah Pamayang, Kabupaten Tasikmalaya.
ES ditangkap petugas ketika hendak mengirim ratusan baby lobster dalam kantong plastik yang disimpan di bawah jok motor.
Kepada polisi, ES mengaku benih lobster kualitas tinggi ini milik HA, warga Karangjaladri Parigi, Pangandaran. Mendapat informasi seperti itu, polisi pun mendatangi rumah pengepul HA.
"Di rumah HA anggota kami menemukan 634 benih lobster jenis mutiara dan bening yang dia dapatkan dari para nelayan," kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, Jumat (10/9/2021).
HA mengaku menjadi pengepul benih lobster yang dibeli langsung dari nelayan dan biasa dijual kepada SS di Kabupaten Tasikmalaya yang kini menjadi buronan polisi.
Untuk satu ekor benih lobster mutiara pelaku menjualnya seharga Rp13.000 dan jenis pasir Rp6.000-Rp7.000. Pelaku diketahui sudah menjual ribuan baby lobster sejak 7 bulan lalu.
Pelaku dijerat Undang Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan diancam pidana paling lama 8 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi