get app
inews
Aa Text
Read Next : Bermodal Kaus Bareskrim, Polisi Gadungan Tipu Perempuan di Bekasi hingga Rp50 Juta

Polisi Gadungan Tipu IRT di Bekasi, Modusnya Pembersihan Aura 

Sabtu, 28 Januari 2023 - 08:43:00 WIB
Polisi Gadungan Tipu IRT di Bekasi, Modusnya Pembersihan Aura 
Heri Widiarto, polisi gadungan yang tipu IRT di Cikarang Selatan. (FOTO: ANTARA)

"Setelah itu, pelaku kami amankan bersama barang bukti satu baju bertuliskan Bareskrim, masker berlogo Polri, satu bundel kertas putih, dan satu unit motor milik korban," ucap Kompol Chalid Thayib.

Akibat perbuatannya, tersangka Heri Widiarto disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut