Polisi Gadungan Tipu IRT di Bekasi, Modusnya Pembersihan Aura
BEKASI, iNews.id - Seorang polisi gadungan bernama Heri Widiarto (38) ditangkap aparat Polsek Cikarang Selatan, Polres Bekasi, lantaran menipu ibu rumah tangga (IRT). Pelaku menipu korban dengan modus pembersihan aura.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chalid Thayib mengatakan, Heri Widiarto korban Lilis (40) mengalami kerugian material sebesar Rp50 juta. "Pelaku penipuan kami tangkap berikut barang buktinya," kata Kapolsek Cikarang Selatan, Jumat (27/1/2023).
Kronologi kejadian, ujar Kompol Chalid Thayib, berawal dari korban berkenalan dengan Heri Widiarto yang mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polsek Cikarang.
Dari perkenalan itu, pelaku mengaku bisa melakukan pengobatan alternatif pembersihan aura negatif di tubuh korban. "Korban dijanjikan pelaku yang mengaku memiliki kenalan ahli supranatural yang mampu membersihkan aura negatif agar rezeki korban semakin lancar," ujar Kompol Chalid Thayib.
Korban yang tergiur dengan janji manis pelaku kemudian bertemu di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada 20 Juli 2022 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Editor: Agus Warsudi