Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penyelewengan 20 Ton LPG di Patokbeusi Subang
Dirreskrimsus Polda Jabar menuturkan, modus operandi kejahatan ini, pelaku menyimpan LPG subsidi ke tangki yang telah disiapkan di Patokbeusi. LPG tersebut diisikan ke LPG 50 kilogram (kg) non-subsidi. Padahal sudah jelas tangkinya adalah bersubsidi. Ini menjadi dasar polisi melakukan penindakan.
"Kami membagi pelaku pada tiga klaster. Ada pemodal atau yang punya uang. Penyedia LPG adalah oknum dari transportir dan SPBE. Ketiga adalah pelaksana lapangan," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.
Akibat perbuatan para pelaku, kerugian negara yang dapat diselamatkan Rp18.000 per kg dikali 16 kilogram dikali 30 hari. Total sekitar Rp9,4 miliar. "Barang bukti disita ini ada 3 tangki transportir kapasitas 20 ton dan dua 15 ton. Ada juga tangki unyil tanpa memerhatikan standard pengamanan pertamina.
"Selain itu bersubsidi sekali mengamankan kekayaan negara kami juga amanakn jiwa masyarakat. Kalau tabung meledak di rumah ini di pemukiman berbahaya. ini kalau 20 ton meledak gimana dampaknya. ini tempat peyalagunaan ada di jalan pinggir jalan besar 10 meter ke dalam ini pemukiman penduduk," ucap Kombes Pol Arief Rachman.
Editor: Agus Warsudi