get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus 20 Ton LPG di Patokbeusi Subang, Polisi Tetapkan 2 Sopir Truk Tangki Jadi Tersangka

Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penyelewengan 20 Ton LPG di Patokbeusi Subang

Senin, 25 Juli 2022 - 17:25:00 WIB
Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penyelewengan 20 Ton LPG di Patokbeusi Subang
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimsus Kombes Pol Arief Rachman saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelewangan LPS bersubsidi. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penindakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah kapolri terkait pengamanan subsidi BBM dan gas  pemerintah. "Ini nilainya triliunan ruiah. Maka kami membentuk tim monitoring dan pengawasan subsidi ini terutama jalur distribusnya," kata Dirreskrimsus Polda Jabar.

Kasus ini, ujar Kombes Pol Arief Rachman, berawal dari pengungkapan pada Jumat 15 Juli 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Saat itu, petugas mengamankan seseorang sedang menjaga gudang yang diduga tempat penyalahgunaan perniagaan, perdagangan, dan distribusi BBM LPG bersubsidi

"Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat ke Polres Subang. Informasi menyebutkan, truk tangki pengangkut LPG sering keluar masuk ke lokasi dan bau gas menyengat dari sana. Anggota bergerak dan berhasil menangkap dua orang di TKP. Kemudian petugas kembali menangkap dua orang, sopir dan distributor yaitu PT ER," kata Dirreskrimsus Polda Jabar.

Berdasarkan pemeriksaan empat tersangka itu, ujar Kombes Pol Arief Rachman, terungkap kejahatan itu sindikasi, melibatkan sejumlah orang. "Dari kelompok ini, total 11 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Arief Rachman.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut