get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus 20 Ton LPG di Patokbeusi Subang, Polisi Tetapkan 2 Sopir Truk Tangki Jadi Tersangka

Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penyelewengan 20 Ton LPG di Patokbeusi Subang

Senin, 25 Juli 2022 - 17:25:00 WIB
Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penyelewengan 20 Ton LPG di Patokbeusi Subang
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimsus Kombes Pol Arief Rachman saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelewangan LPS bersubsidi. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan 11 tersangka dalam kasus penyelewengan 20 ton LPG di Patokbeusi, Kabupaten Subang. Ke-11 tersangka itu terdiri atas sopir, teknisi, mandor, dan penanggung jawab lokasi.

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, selain sopir, teknisi, mandor, dan penanggung jawab lokasi, petugas juga menetapkan pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) sebagai tersangka. Ke-11 tersangka berinisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.

"Berdasarkan pengembangan kasus yang terungkap pada Jumat (15/7/2022) lalu, dari dua tersangka sekarang bertambah menjadi 11 orang. Jadi ada penambahan sembilan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar  Kombes Pol Arief Rachman, Senin (25/7/2022).

Ke-11 tersangka, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, bukan hanya pelaku menggelapkan LPG, tetapi ada juga yang terkait dengan perusahaan pengangkutan dan SPBE. 

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penindakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah kapolri terkait pengamanan subsidi BBM dan gas  pemerintah. "Ini nilainya triliunan ruiah. Maka kami membentuk tim monitoring dan pengawasan subsidi ini terutama jalur distribusnya," kata Dirreskrimsus Polda Jabar.

Kasus ini, ujar Kombes Pol Arief Rachman, berawal dari pengungkapan pada Jumat 15 Juli 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Saat itu, petugas mengamankan seseorang sedang menjaga gudang yang diduga tempat penyalahgunaan perniagaan, perdagangan, dan distribusi BBM LPG bersubsidi

"Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat ke Polres Subang. Informasi menyebutkan, truk tangki pengangkut LPG sering keluar masuk ke lokasi dan bau gas menyengat dari sana. Anggota bergerak dan berhasil menangkap dua orang di TKP. Kemudian petugas kembali menangkap dua orang, sopir dan distributor yaitu PT ER," kata Dirreskrimsus Polda Jabar.

Berdasarkan pemeriksaan empat tersangka itu, ujar Kombes Pol Arief Rachman, terungkap kejahatan itu sindikasi, melibatkan sejumlah orang. "Dari kelompok ini, total 11 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Arief Rachman.

Dirreskrimsus Polda Jabar menuturkan, modus operandi kejahatan ini, pelaku menyimpan LPG subsidi ke tangki yang telah disiapkan di Patokbeusi. LPG tersebut diisikan ke LPG 50 kilogram (kg) non-subsidi. Padahal sudah jelas tangkinya adalah bersubsidi. Ini menjadi dasar polisi melakukan penindakan.

"Kami membagi pelaku pada tiga klaster. Ada pemodal atau yang punya uang. Penyedia LPG adalah oknum dari transportir dan SPBE. Ketiga adalah pelaksana lapangan," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.

Akibat perbuatan para pelaku, kerugian negara yang dapat diselamatkan Rp18.000 per kg dikali 16 kilogram dikali 30 hari. Total sekitar Rp9,4 miliar. "Barang bukti disita ini ada 3 tangki transportir kapasitas 20 ton dan dua 15 ton. Ada juga tangki unyil tanpa memerhatikan standard pengamanan pertamina.

"Selain itu bersubsidi sekali mengamankan kekayaan negara kami juga amanakn jiwa masyarakat. Kalau tabung meledak di rumah ini di pemukiman berbahaya. ini kalau 20 ton meledak gimana dampaknya. ini tempat peyalagunaan ada di jalan pinggir jalan besar 10 meter ke dalam ini pemukiman penduduk," ucap Kombes Pol Arief Rachman.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut