BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar berjanji pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith dilakukan secara transparan, profesional, prosedural, dan akuntabel. Bahkan, penyidikan juga dilakukan didasarkan atas scientific crime investigation.
"Penyidikan dilakukan atas dasar scientific crime investigation, profesional, prosedural, transparan dan akuntabel," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Arief Rachman didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, dan Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (1/1/2022).
Selain Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, ujar Kombes Pol Arief, penyidikan juga dibantu oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Sejauh ini, penyidik gabungan telah memeriksa 50 saksi. Sebanyak empat saksi pelapor, dan 25 saksi di lokasi kejadian ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung dan warga lain yang melihat serta mendengar ceramah itu. Sedangkan ahli yang dimintai keterangan sebanyak 21 orang," ujar Kombes Pol Arief.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News