Polda Jabar Janji Usut Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar di Bandung secara Transparan
BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar berjanji pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith dilakukan secara transparan, profesional, prosedural, dan akuntabel. Bahkan, penyidikan juga dilakukan didasarkan atas scientific crime investigation.
"Penyidikan dilakukan atas dasar scientific crime investigation, profesional, prosedural, transparan dan akuntabel," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Arief Rachman didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, dan Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (1/1/2022).
Selain Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, ujar Kombes Pol Arief, penyidikan juga dibantu oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Sejauh ini, penyidik gabungan telah memeriksa 50 saksi. Sebanyak empat saksi pelapor, dan 25 saksi di lokasi kejadian ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung dan warga lain yang melihat serta mendengar ceramah itu. Sedangkan ahli yang dimintai keterangan sebanyak 21 orang," ujar Kombes Pol Arief.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik Polda Jabar dan Bareskrim Polri akan menyidik kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar itu secara konsisten dan profesional.
"Penyidikan atas kasus ini kami laksanakan secara konsisten, cukup dinamis, itu diselesaikan dengan kondisi perkembangan penyidikan. Kami laksanakan secara profesional, sesuai aturan. Setiap saat perkembangan penyidikan akan kami update sebagai transparansi kepada publik," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Diketahui, Polda Jabar menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terlapor Habib Bahar bin Smith. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan penyidik ke kediaman Habib Bahar di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor pada Selasa 28 Desember 2021.
Sedangkan surat pemanggilan Habib Bahar saksi telah disampaikan penyidik pada Kamis (30/12/2021). Habib Bahar rencananya akan diperiksa di Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2022.
Semua proses itu, merupakan penyidikan atas Laporan Polisi (LP) Nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, menyatakan, kliennya akan memenuhi panggilan penggilan Polda Jabar untuk diperiksa sebagai saksi.
"Habib akan hadir. Kami taat hukum. Beliau (Habib Hahar) ulama panutan, tidak gentar dengan siapapun. Insya Allah saya mendampingi beliau," kata Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/12/2021).
Editor: Agus Warsudi