Polda Jabar Hentikan Kasus 10 YouTuber Bikin Konten Horor di Rumah Kosong, Ini Alasannya
Selain legal standing, tutur Kabid Humas Polda Jabar, untuk laporan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, juga tidak memenuhi unsur. Pelapor tidak bisa menunjukkan bukti terhadap barang-barang hilang di rumah yang beralamat di Jalan Sawah Kurung Raya, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Untuk Pasal 167 KUHPidana tentang tindak pidana masuk ke pekarangan atau rumah tanpa izin, pun tidak memenuhi unsur. Sebab, tidak ada larangan dalam bentuk tulisan dan lisan terhadap orang-orang yang akan memasuki pekarangan rumah kosong tersebut.
"Kondisi rumah tersebut sudah terbengkalai, pagar hancur, dan pintu rumah tidak dalam keadaan terkunci, sehingga memudahkan orang lain untuk keluar masuk," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Sementara itu, Adhi Indratama, kuasa hukum Erma Hermina, mengatakan, akan berkoordinasi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kalaupun nanti dikeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan), ya mungkin kami tanya lagi ke klien. Karena, klien bisa mengajukan praperadilan kalau memang tidak masuk unsurnya," kata Adhi.
Editor: Agus Warsudi