get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus 10 YouTuber Bikin Konten Horor di Bandung, Polda Jabar Periksa 19 Orang

Polda Jabar Hentikan Kasus 10 YouTuber Bikin Konten Horor di Rumah Kosong, Ini Alasannya

Selasa, 18 Oktober 2022 - 12:45:00 WIB
Polda Jabar Hentikan Kasus 10 YouTuber Bikin Konten Horor di Rumah Kosong, Ini Alasannya
Rumah kosong di Jalan Sawah Kurung, Kelurahan Ciateul, Kota Bandung yang dijadikan lokasi pembuatan konten horer oleh 10 YouTuber. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Polda Jabar menghentikan penyelidikan kasus 10 YouTube yang dilaporkan membuat konten horor di rumah kosong, Jalan Sawah Kurung, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Penyelidikan dihentikan karena kasus itu tidak memenuhi unsur pidana.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penghentian penyelidikan kasus tersebut diputuskan dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu. Gelar perkara dihadiri pelapor dan terlapor.

"Penyidik menemukan sejumlah fakta dari hasil gelar perkara itu. Hasilnya (kasus 10 YouTuber bikin konten horor di rumah kosong) dihentikan karena bukan peristiwa pidana," kata Kapolrestabes Bandung saat dihubungi wartawan, Selasa (18/10/2022). 

Fakta-fakta hasil gelar perkara tersebut, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, pelapor (Erma Hermina) tidak memiliki legalitas kuat atau legal standing untuk melaporkan, karena objek atau rumah kosong merupakan milik dari almarhum Ika Sartika, orang tua pelapor. "Seharusnya pelapor memiliki kuasa dari ahli waris lainnya untuk melapor," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Selain legal standing, tutur Kabid Humas Polda Jabar, untuk laporan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, juga tidak memenuhi unsur. Pelapor tidak bisa menunjukkan bukti terhadap barang-barang hilang di rumah yang beralamat di Jalan Sawah Kurung Raya, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

Untuk Pasal 167 KUHPidana tentang tindak pidana masuk ke pekarangan atau rumah tanpa izin, pun tidak memenuhi unsur. Sebab, tidak ada larangan dalam bentuk tulisan dan lisan terhadap orang-orang yang akan memasuki pekarangan rumah kosong tersebut.

"Kondisi rumah tersebut sudah terbengkalai, pagar hancur, dan pintu rumah tidak dalam keadaan terkunci, sehingga memudahkan orang lain untuk keluar masuk," tutur Kabid Humas Polda Jabar. 

Sementara itu, Adhi Indratama, kuasa hukum Erma Hermina, mengatakan, akan berkoordinasi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

"Kalaupun nanti dikeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan), ya mungkin kami tanya lagi ke klien. Karena, klien bisa mengajukan praperadilan kalau memang tidak masuk unsurnya," kata Adhi.

Diberitakan sebelumnya, Erma Hermina melaporkan kasus 10 YouTuber membuat konten horor di rumah kosong milik orang tuanya, tanpa izin sejak April 2022 lalu. Erma menilai tindakan ke-10 YouTuber tersebut telah menyakiti hati dan menginjak harkat martabat keluarganya.

Ahli waris rumah di Jalan Sawah Kurung ini hanya berharap, ada kepastian hukum dari perkara yang dilaporkannya. Sebab, perbuatan yang dilakukan 10 YouTuber itu sudah menyinggung dan merugikan keluarganya. "Saya minta keadilan dan kepastian hukum. Saya sebagai salah satu ahli waris merasa tersinggung dan dirugikan," tuturnya. 

Erma semakin sakit hati bukan hanya karena rumah peninggalan orang tuanya dimasuki tanpa izin, konten yang dibuat para YouTube itu berbau horor dan menyebut-nyebut arwah penasaran. "Makanya saya kaget, saya tersinggung, terhinakan. Rumah ibu saya dibikin seperti itu," ucapnya. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut