Polda Jabar Gelar Perkara Kasus Ayah Tiri Perkosa Anak, Ibu Korban Datang ke Bandung
Langkah itu dilakukan Neneng karena kasus ayah tiri memperkosa anak tidak diusut tuntas oleh polisi. Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Padahal ayah tiri terindikasi kuat memperkosa anaknya itu.
"Salam Hotman 911 di Kopi Joni. Pagi ini tanggal 17 September 2022 datang ke Hotman 911, ibu Neneng warga Sukabumi Kota. Bapak Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Sukabumi Kota, di sini ada warga mu yang telah membuat laporan polisi tanggal 23 Mei 2022. Katanya diduga putrinya diperkosa oleh suaminya, jadi suami memperkosa putri tirinya," kata Hotman Paris dalam unggahan instagram pribadi.
Hotman Paris menyatakan, kejadian perkosaan tersebut terjadi pada April 2022 dan sebelumnya, dan sudah dilaporkan pada Mei 2022 ke Polres Sukabumi Kota. Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka.
"Bapak Kapolda Jawa Barat, ini memang kasus kecil, bapak Kapolres Sukabumi Kota ini memang kasus kecil, tapi untuk itulah kita ada, kita ada untuk itu, ini tugas kita," ujar Hotman kembali.
Sementara itu, Neneng (43) warga Kecamatan gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, yang sudah membuat laporan polisi ke Unit PPA Polres Sukabumi Kota pada 23 Mei 2022 lalu dengan nomer laporan LP/B/193/V/SPKT/ POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWABARAT sudah menunggu 4 bulan namun tidak ada jawaban pasti dari Kepolisian.
Editor: Agus Warsudi