get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Bongkar Sindikat Pembuat Kartu Prakerja Fiktif di Bandung

Polda Jabar Bongkar Sindikat Pembuat Kartu Prakerja Fiktif, 5 Pelaku Raup Rp15,3 Miliar

Senin, 06 Desember 2021 - 17:46:00 WIB
Polda Jabar Bongkar Sindikat Pembuat Kartu Prakerja Fiktif, 5 Pelaku Raup Rp15,3 Miliar
Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Arief Rachman (duduk dua dari kiri) dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago (dua dari kanan) saat konferensi pers pengungkapan kasus kartu prakerja fiktif. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar sindikat pembobolan data kartu prakerja. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap lima pelaku.

Modus operandi komplotan ini, mereka membobol data base BPJS Ketenanagakerjaan untuk membuat membuat kartu prakerja fiktif yang merupakan program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kelima tersangka yang ditangkap antara lain, BY, AP, RY, AW, dan WG Mereka ditangkap dalam rari rentang waktu 29 November 2021 sampai dengan 1 Desember 2021 di Kota Bandung dan Samarinda.

"Empat pelaku berhasil ditangkap di Hotel Geary Jalan Kebonkawung, Kota Bandung dan satu tersangka yang merupakan otak komplotan ini berinisial BY diringkus di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan. Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago bersama Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (6/12/2021).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu set CPU, kartu memori, tiga laptop, 33 handphone, satu bundel print out foto dan KTP, satu bundel KTP palsu, plastik bahan baku KTP palsu, lima buku rekening tabungan, satu bundel print out data KTP, satu bundel dasboard kartu prakerja, satu bundel prinout data akun.

Kemudian, satu bundel print out akun Telegram, satu bundel bukti penarikan uang, satu bundel data akun kartu prakerja, dan satu bundel print out data akun, satu set modem, satu mesin printer merk Brother, dan dua modem full (blasting).

Lalu, 5.000 SIM card berbagai provider, dua kartu atm, satu KEY BCA, dua kartu ATM Bank BCA, satu Kartu Kredit Bank BCA, satu kartu Jenius, dan tiga buah Flashdisk. Satu buah Kartu ATM Bank BCA, satu buah kartu Jenius, dua dus sim card provider, dan lain-lain.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, kronologi kejadian berawal pada 2019 tersangka BY besama empat pelaku lain, AP, RW, AW, dan WG membuat Group Toketer mencoba daftar dengan akun sendiri ke website prakerja.go.id gelombang pertama dan mengikuti seluruh tahapan sampai selesai dan mendaptkan insentif sebanyak Rp2.550.000. 

Tersangka BY selaku hacker, kata Direktur Ditreskrimsus, membuat script untuk scrapping secara random data NIK dan KK dari website BPJS Ketenagakerjaan.go.id. Dengan keahliannya, terangka BY mendapatkan total hasil data sebanyak 12.401.328 data dengan NIK dan photo yang berhasil diambil sebanyak 322.350 data yang disimpan di penyedia VPS di US. 

"Dari data tersebut yang terverivikasi sistem sampai minta email sebanyak 50.000 data. Kemudian sekitar 10.000 akun yang bisa sampai tahapan mendapatkan OTP dari sistem," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.

Tersangka BY, tutur Kombes Pol Arief Rachman, kemudian membuat script untuk membuat KTP dan membuat email palsu secara masif yang langsung terdaftar otomatis di dashboard prakerja.go.id sebanyak 10.000 akun dengan hanya melakukan pendaftaran sebanyak tiga kali.

"Setelah mendapatkan OTP, akun yg berhasil didaftarkan mengikuti gelombang program prakerja nya. Kemudian menunggu pengumuman dari sistem bahwa nama tersebut lolos," ujar Kombes Pol Arief Rachman.

Selanjutnya BY mengirimkan data NIK, foto, KTP, dan email palsu yang sudah teregister sebagai akun prakerja fiktif kepada tersangka AP melalui Telegram.

"Peran AP memasukan nomor handphone yang sudah diaktivasi dengan provider dengan menggunakan data NIK orang lain ke akun Prakerja fiktif yang sudah dibuat oleh BY," tutur Direktur Ditreskrimsus.

Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, setelah dinyatakan lolos, AP, RW, AW dan WG membeli pelatihan di Toko Pedia dengan saldo yg sudah dikirimkan ke dashboard prakerja sebesar Rp1.000.000 dan selanjutnya mengikuti ujian untuk mendapatkan sertivikat lolos pelatihan. 

Tersangka BY membuat script untuk membypass video pelatihan dengan maksud untuk mempercepat proses pelatihan tanpa harus mengikuti pelatihan secara utuh. Pelaku AP kemudian membeli akun e-wallet berupa link OVO & Gopay premium dari grup.telegram. 

Kemudian terangka AP, RE, AW, dan WG mengganti nomor handphone yang terdaftar di akun prakerja fiktif dengan nomor provider yang sudah diregister sebagai akun e-Wallet. 

"Tersangka RE, AW dan WG memasukan akun e Wallet Premium ke dalam akun Prakerja fiktif untuk mendapatkan dana insentif dari pemerintah sebesar Rp600.000 selama empat bulan dan dana survei sebesar Rp50.000 dalam tiga bulan," ucap Kombes Pol Arief Rachman. 

Setelah itu, tersangka AP RE, AW, dan WG menarik dana yang sudah cair dari Akun Prakerja melalui E wallet dan kemudian di transferkan ke 11 Rekening Fiktif. Dari perbuatannya seluruh tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,5 miliar sampai dengan Rp15,3 miliar.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 51 ayat (1) jungto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam pidana paling lama 12 penjara," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut