Polda Jabar Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tangkap 7 Tersangka dan Sita 22 Ton Bio Solar
"Pengangkutan dan penjualan solar bersubsidi ke industri itu tidak dilengkapi izin usaha dan dokumen sah lainnya. Motif dan tujuantersangka, SP, ZS, KS, TS , dan DS menjual solar subsidi ke industri untuk mendapatkan keuntungan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.
Modus operandi serupa, ujar Kombes Pol Arief Rachman, juga dilakukan tersangka SD dan WW yang ditangkap di Blok Bandos RT 06/02 Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu Tersangka, SD mengaku telah empat bulan menjalankan usaha menjual solar bersubsidi ke industri. Soal tersebut dibeli dari enam SPBU di Indramayu dengan harga normal Rp5.150 per liter.
"Dalam 1 hari, tersangka bisa mengdapatkan 1.000-2.000 Liter solar subsidi dengan uang modal belanja disediakan oleh pihak PT BAYANG ANIS. Solar bersubdisi itu kemudian dijual dengan harga Rp9.000 per liter," ujar Kombes Pol Arief Rachman.
Editor: Agus Warsudi