PN Bandung Tunjuk Hakim untuk Sidangkan Gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil
BANDUNG, iNews - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunjuk hakim untuk menyidangkan gugatan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Gugatan teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, gugatan didaftarkan Senin 24 Juli 2023.
"Hakim sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut, yakni, Tuti Haryati," kata Humas PN Bandung Dal Yusra kepada wartawan, Selasa (26/7/2023).
Dal Yusra menyatakan, sebelum persidangan, PN Bandung bakal menjadwalkan mediasi antara penggugat dan tergugat. "Sebelum masuk pokok perkara gugatan, PN Bandung akan memediasi terlebih dulu yang dijadwalkan 15 Agustus 2023," ujar Dal Yusra.
Diketahui, Hendra Effendi, kuasa hukum Panji Gumilang mengatakan, gugatan kliennya itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum Ridwan Kamil kepada Panji Gumilang melalui pernyataan terkait polemik dan kontroversi Ponpes Al Zaytun.
“Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang kami dugakan ke Ridwan Kamil atas dasar beberapa statemen dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru,” kata Hendra Effendi, Senin (24/7/2023).
Editor: Agus Warsudi