get app
inews
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang, MUI Jabar Ambil Sikap Ini 

PN Bandung Tunjuk Hakim untuk Sidangkan Gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil

Selasa, 25 Juli 2023 - 12:08:00 WIB
PN Bandung Tunjuk Hakim untuk Sidangkan Gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunjuk hakim untuk menyidangkan gugatan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Gugatan teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, gugatan didaftarkan Senin 24 Juli 2023.

"Hakim sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut, yakni, Tuti Haryati," kata Humas PN Bandung Dal Yusra kepada wartawan, Selasa (26/7/2023). 

Dal Yusra menyatakan, sebelum persidangan, PN Bandung bakal menjadwalkan mediasi antara penggugat dan tergugat.  "Sebelum masuk pokok perkara gugatan, PN Bandung akan memediasi terlebih dulu yang dijadwalkan 15 Agustus 2023," ujar Dal Yusra.

Diketahui, Hendra Effendi, kuasa hukum Panji Gumilang mengatakan, gugatan kliennya itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum Ridwan Kamil kepada Panji Gumilang melalui pernyataan terkait polemik dan kontroversi Ponpes Al Zaytun

“Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang kami dugakan ke Ridwan Kamil atas dasar beberapa statemen dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru,” kata Hendra Effendi, Senin (24/7/2023).

Hendra menyatakan, pernyataan Ridwan Kamil selama ini dianggap telah menggiring opini dan membingkai sebuah situasi terkait Al Zaytun. Gubernur yang akrab disapa Emil itu dianggap terburu-buru menyimpulkan soal Al-Zaytun, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.

“Dia (Emil) menyampaikan mungkin ada kepentingan masyarakat yang lebih penting. Tidak tahu itu masyarakat yang mana menurut dia lebih penting. Padahal, dia memberikan beberapa statemen soal Al Zaytun, dia sendiri enggak pernah datang ke Al Zaytun,” ujar dia.

Menurut Hendra, sebagai pemimpin, idealnya Kang Emil datang dan melihat langsung situasi di Ponpes Al Zaytun, bukan justru mengirimkan perwakilan untuk melakukan investigasi. 

“Padahal ribuan masyarakat Jawa Barat itu ada di Al Zaytun. Dia tidak melihat itu. Di sisi lain, dia mengatasnamakan masyarakat lain lebih penting ketimbang di Al Zaytun, itu kan pernyataan ironis bagi seorang pimpinan,” tutur Hendra.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menanggapi santai gugatan Panji Gumilang. Kang Emil mengatakan, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang wajar dilakukan sebagai warga negara. Dia tidak mempermasalahkan gugatan tersebut.

"Silakan saja (digugat), karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," kata Kang Emil dalam Instagram pribadi dikutip Senin (24/7/2023). 

Sebagai orang yang dipilih masyarakat sebagai Gubernur Jabar, kata Kang Emil, memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Persoalan polemik Ponpes Al Zaytun turut menjadi tanggung jawabnya sebagai seorang pemimpin. 

"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," ujar Kang Emil. 

Kang Emil menilai, keputusannya dalam membentuk tim investigasi merupakan langkah tepat. Sebab, pendekatan penanganan sudah berdasarkan kasus yang ada. Tim investigasi ini terdiri dari MUI Jabar, Kesbangpol, serta beberapa para kyai. 

"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasihat para ulama-ulama Jawa Barat," tutur Gubernur Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut