Unit Usaha Milik Panji Gumilang Beroperasi tanpa Izin Lengkap, Bupati Nina Ngaku Kecolongan
INDRAMAYU, iNews.id - Bupati Indramayu Nina Agustina mengaku kecolongan oleh dua unit usaha milik Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, beroperasi tanpa izin lengkap. Karena itu, 2 unit usaha tersebut disegel Pemkab Indramayu.
Diketahui, pada 15 Oktober 2022 lalu, Petugas Satpol PP Indramayu, menyegel galangan kapal milik Panji Gumilang di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Galangan kapal ini disegel lantaran setelah dicek, belum mengantongi izin lengkap.
Kemudian, pada Senin (24/7/2023) malam, petugas Satpol PP Indramayu dan dinas terkait, kembali menyegel unit usaha penggergajian kayu milik Panji Gumilang yang lokasinya tidak jauh dari galangan kapal.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas Satpol PP Indramayu, penggergajian kayu tersebut digunakan untuk menyiapkan bahan baku untuk membuat kapal. Lokasi penggergajian kayu dengan galangan kapal berdekatan. Para pekerja masuk ke lokasi penggergajian kayu melalui pintu samping.
Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, usaha penggergajian kayu tersebut mengantongi izin usaha mikro. Izin tersebut tidak sesuai peruntukkannya. Karena itu, penggergajian kayu milik Panji Gumilang ditutup.
Editor: Agus Warsudi