Plt Wali Kota Cimahi Sebut Belum Ada Perusahaan yang Minta Penangguhan UMK 2021
CIMAHI, iNews.id - Pelaksana tugas (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, belum ada perusahaan di Kota Cimahi, Jawa Barat, meminta penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) 2021. Itu menandakan UMK 2021 bisa diterima, baik oleh pengusaha maupun buruh di Kota Cimahi.
"UMK yang sudah ditetapkan tidak ada penolakan dan penangguhan. Semua menerima dan tinggal dilaksanakan," kata Ngatiyana, Jumat (11/12/2020).
Dia meminta semua perusahaan di Cimahi menjalankan ketetapan yang disahkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tersebut mulai Januari 2021. Pemkot Cimahi segera melakukan sosialisasi terkait UMK 2021 agar semua pihak terkait memahami tugas dan kewajibannya.
"Walapun pandemi Covid-19, sosialisasi harus dilakukan. Caranya bisa secara daring dengan Zoom meeting agar protokol kesehatan tetap terjaga," ujar Plt Wali Kota Cimahi.
Editor: Agus Warsudi