get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembahasan UMK Cimahi 2021 Deadlock, Buruh Ngotot Naik 3,27 Persen, Pengusaha Menolak

Plt Wali Kota Cimahi Sebut Belum Ada Perusahaan yang Minta Penangguhan UMK 2021

Sabtu, 12 Desember 2020 - 09:30:00 WIB
Plt Wali Kota Cimahi Sebut Belum Ada Perusahaan yang Minta Penangguhan UMK 2021
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana. (Foto: Adi Haryanto)

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi Edi Suherdi meminta, Pemkot Cimahi segera menyosialisasikan kenaikan UMK 2021 yang telah ditetapkan gubernur atas dasar rekomendasi Wali Kota Cimahi.

Pemerintah juga harus melakukan koordinasi dengan asosiasi pengusaha, agar pelaksanaan UMK bisa terealisasi walaupun dengan kondisi perusahaan belum mempekerjakan 100% pekerjanya full bekerja.

"Meski pekerja belum bekerja normal, aturan UMK 2021 tetap harus dilaksanakan. Sebab kenaikan 3,27% itu sudah atas kesepakatan bersama," kata Edi.

Diketahui UMK Cimahi 2021 naik sebesar 3,27 persen dari Rp3.139.274 menjadi Rp3.241.929. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut