Pj Wali Kota Cimahi Usulkan UMK 2024 Naik 15 Persen, Penghitungannya Pakai Formulasi Ini
Menurut Febie, Perda Nomor 8 Tahun 2015 dihilangkan dari formulasi penghitungan usulan UMK Cimahi 2024 karena tidak relevan. Sebab Perda tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa bakti di atas satu tahun.
"Prinsipnya kan UMK itu sebagai jaring pengaman, upah minimal. Sementara Perda yang ada skala upah itu hanya berlaku bagi pekerja di atas satu tahun," tutur dia.
Usulan kenaikan UMK Cimahi 2024, kata Febie, dengan angka perjuangan demi menjaga kondusivitas itu sudah dikirimkan ke Pemprov Jabar. Nanti, besaran UMK Cimahi 2024 diputuskan oleh Pj Gubernu Jabar Bey Machmudin.
"Barusan sudah dikirim ke provinsi. Sekarang tinggal keputusan gubernur. Besaran sesuai usulan atau tidak, nanti kebijakannya ada di sana (Pj Gubernur Jabar)," ucap Febie.
Editor: Agus Warsudi