get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Siswa MTsN Kota Cimahi Salat Gaib dan Galang Donasi Rp14 Juta untuk Palestina

Pj Wali Kota Cimahi Usulkan UMK 2024 Naik 15 Persen, Penghitungannya Pakai Formulasi Ini

Sabtu, 25 November 2023 - 12:34:00 WIB
Pj Wali Kota Cimahi Usulkan UMK 2024 Naik 15 Persen, Penghitungannya Pakai Formulasi Ini
Buruh di Kota Cimahi menuntut UMK 2024 naik. (Foto: Ferry Bangkit Rizki)

CIMAHI, iNews.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2024 sebesar 15 persen ke Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. Formulasi usulan kenaikan UMK itu berdasarkan penghitungan serikat pekerja yang disampaikan saat rapat pleno.

Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani Pj Wali Kota Cimahi, UMK Cimahi 2024 naik dari Rp3.514.092,25 menjadi Rp4.041.207. UMK Cimahi 2024 naik 15 persen atau Rp527.115. 

"Betul Pak Pj Wali Kota mengusulkan UMK Cimahi 2024 naik 15 persen. Suratnya sudah disampaikan ke Pemprov Jabar," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Febie Perdana, Sabtu (25/11/2023).

Febie Perdana menyatakan, formulasi kenaikan UMK Cimahi 2024 menggunakan perhitungan nilai inflasi di Jawa Barat ditambah laju pertumbuhan ekonomi dan disparitas upah antara UMK Kota Bandung 2023 dengan UMK Cimahi 2023.

"Penghitungan sebelumnya dari temen-temen pekerja kan ditambah Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan, sehingga jadi 20 persen. Sekarang yang usulan Perda tidak dimasukan dalam penghitungan sehingga 15 persen," ujar Febie.

Menurut Febie, Perda Nomor 8 Tahun 2015 dihilangkan dari formulasi penghitungan usulan UMK Cimahi 2024 karena tidak relevan. Sebab Perda tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa bakti di atas satu tahun.

"Prinsipnya kan UMK itu sebagai jaring pengaman, upah minimal. Sementara Perda yang ada skala upah itu hanya berlaku bagi pekerja di atas satu tahun," tutur dia.

Usulan kenaikan UMK Cimahi 2024, kata Febie, dengan angka perjuangan demi menjaga kondusivitas itu sudah dikirimkan ke Pemprov Jabar. Nanti, besaran UMK Cimahi 2024 diputuskan oleh Pj Gubernu Jabar Bey Machmudin.

"Barusan sudah dikirim ke provinsi. Sekarang tinggal keputusan gubernur. Besaran sesuai usulan atau tidak, nanti kebijakannya ada di sana (Pj Gubernur Jabar)," ucap Febie.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut