get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dikirim dari China ke Indonesia

Perusahaan Washing Jeans di Rancaekek Bandung Ditindak gegara Buang Limbah B3

Jumat, 05 Agustus 2022 - 16:13:00 WIB
Perusahaan Washing Jeans di Rancaekek Bandung Ditindak gegara Buang Limbah B3
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers pengungkapan kasus limbah B3. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

Pemilik perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 104 undang-undang 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. 

"Untuk sementara baru satu (tersangka). Seandainya nanti hasil penyelidikan mengembang ke pelaku lain, tentu kami akan jerat juga dengan Pasal 55 dan 56 atau turut serta dan sebagainya," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut