Perusahaan Washing Jeans di Rancaekek Bandung Ditindak gegara Buang Limbah B3
Jumat, 05 Agustus 2022 - 16:13:00 WIB
Pemilik perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 104 undang-undang 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
"Untuk sementara baru satu (tersangka). Seandainya nanti hasil penyelidikan mengembang ke pelaku lain, tentu kami akan jerat juga dengan Pasal 55 dan 56 atau turut serta dan sebagainya," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi