get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dikirim dari China ke Indonesia

Perusahaan Washing Jeans di Rancaekek Bandung Ditindak gegara Buang Limbah B3

Jumat, 05 Agustus 2022 - 16:13:00 WIB
Perusahaan Washing Jeans di Rancaekek Bandung Ditindak gegara Buang Limbah B3
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers pengungkapan kasus limbah B3. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung mengungkap kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Perusahaan washing jeans yang melanggar UU Lingkungan Hidup diproses secara hukum.

Perusahaan tersebut tidak memproses limbah yang dibuang ke lingkungan sekitar. Seharusnya, sebelum dibuang, limbah harus diolah terlebih dahulu menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap setelah Polresta Bandung mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Informasi itu, ujar Kapolresta Bandung, ditindaklanjuti oleh Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandung. Dari hasil penyelidikan, perusahaan washing jeans membuang limbah B3 secara ilegal. 

Sisa limbah hasil produksi washing jeans tidak diproses menggunakan filter press dan diangkut ke pihak ketiga yang memiliki izin mengangkut dan mengurai limbah. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut