BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung mengungkap kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Perusahaan washing jeans yang melanggar UU Lingkungan Hidup diproses secara hukum.
Perusahaan tersebut tidak memproses limbah yang dibuang ke lingkungan sekitar. Seharusnya, sebelum dibuang, limbah harus diolah terlebih dahulu menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap setelah Polresta Bandung mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Informasi itu, ujar Kapolresta Bandung, ditindaklanjuti oleh Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandung. Dari hasil penyelidikan, perusahaan washing jeans membuang limbah B3 secara ilegal.
Sisa limbah hasil produksi washing jeans tidak diproses menggunakan filter press dan diangkut ke pihak ketiga yang memiliki izin mengangkut dan mengurai limbah.
Editor : Agus Warsudi