get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis, 3 Pekerja Bangunan di Ngamprah KBB Tersengat Listrik Tegangan Tinggi, 1 Tewas

Perusahaan di KBB Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7, Hengki Kurniawan: Jangan Dicicil

Kamis, 21 April 2022 - 19:50:00 WIB
Perusahaan di KBB Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7, Hengki Kurniawan: Jangan Dicicil
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

Sementara itu Juru Bicara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB Yohan Ibrahim mengatakan, berdasarkan jajak pendapat Apindo, seluruh perusahaan sepakat dan berkomitmen akan membayarkan THR tahun 2022 secara penuh tanpa dicicil.

"Hal itu sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Yohan Ibrahim.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut