get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis, 3 Pekerja Bangunan di Ngamprah KBB Tersengat Listrik Tegangan Tinggi, 1 Tewas

Perusahaan di KBB Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7, Hengki Kurniawan: Jangan Dicicil

Kamis, 21 April 2022 - 19:50:00 WIB
Perusahaan di KBB Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7, Hengki Kurniawan: Jangan Dicicil
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Perusahaan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7. Pelaksana tugas (plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan meminta perusahaan tidak mencicil THR.

"THR itu paling lambat H-7 harus sudah diberikan kepada pekerja dan jangan dicicil. Saya minta Disnaker KBB untuk mengingatkan hal itu kepada semua perusahaan di KBB," kata Hengki Kurniawan, Kamis (21/4/2022).

Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR  Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Bahwa THR tahun ini tidak diboleh dicicil.

Hengki mengatakan, sejauh ini belum menerima informasi kalau ada perusahaan yang keberatan menunaikan kewajiban itu dikarenakan pailit atau kesulitan keuangan. Kalaupun ada harus jauh-jauh hari disampaikan ke Disnaker dan didukung oleh data-data yang kuat. 

Sehingga bisa saja ada kompensasi atau keringanan dalam pembayaran THR-nya. Namun kalau perusahaan tersebut sehat, masih terus berproduksi, maka tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak membayarkan THR kepada karyawan secara full dan tepat waktu.

"Sekarang ekonomi mulai bangkit, penerimaan pajak dari hotel dan restoran di KBB juga sudah naik lagi, artinya ekonomi berjalan positif. Tapi kalau ada perusahaan yang melanggar aturan itu, ya pasti ada sanksinya," ujar Hengki. 

Sementara itu Juru Bicara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB Yohan Ibrahim mengatakan, berdasarkan jajak pendapat Apindo, seluruh perusahaan sepakat dan berkomitmen akan membayarkan THR tahun 2022 secara penuh tanpa dicicil.

"Hal itu sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Yohan Ibrahim.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut