Perusahaan di KBB Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7, Hengki Kurniawan: Jangan Dicicil

BANDUNG BARAT, iNews.id - Perusahaan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7. Pelaksana tugas (plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan meminta perusahaan tidak mencicil THR.
"THR itu paling lambat H-7 harus sudah diberikan kepada pekerja dan jangan dicicil. Saya minta Disnaker KBB untuk mengingatkan hal itu kepada semua perusahaan di KBB," kata Hengki Kurniawan, Kamis (21/4/2022).
Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Bahwa THR tahun ini tidak diboleh dicicil.
Editor: Agus Warsudi