Pertambangan Ilegal Kembali Beroperasi di Sukabumi, 1 Penambang Jadi Tersangka
SUKABUMI, iNews.id - Seorang penambang tanpa izin (Peti) ditetapkan tersangka atas pencurian emas di lahan Perhutani Blok Cibuluh, Desa/Kecamatan, Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/8/2023). Tersangka sebelumnya ditangkap polisi berdasarkan laporan perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan pada tanggal 9 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB, tindakan penegakan hukum dilakukan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di lokasi yang sebelumnya telah ditutup oleh forkopimda Kabupaten Sukabumi.
"Meskipun aktivitas tersebut telah ditertibkan bersama sebelumnya, aktivitas ilegal kembali terjadi setelah sekitar satu bulan," ujar AKBP Maruly Pardede.
Kapolres menyebut, penyidik dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi melakukan upaya penegakan hukum terhadap pertambangan liar di lokasi tersebut. Pada awalnya, enam orang yang berada di sekitar lokasi diamankan. Namun melalui pemeriksaan intensif, satu orang dari keenamnya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran aktif sebagai pemilik lubang.
"Modus operandi pertambangan liar kali ini berbeda dengan sebelumnya. Pada waktu sebelumnya, individu-individu yang melakukan pertambangan beroperasi secara independen, tetapi saat ini aktivitas tersebut lebih terkoordinasi. Setiap penambang harus membayar sejumlah uang kepada kepala lubang untuk mendapatkan izin atau akses ke lokasi yang dilarang ini," katanya.
Editor: Asep Supiandi