Pertambangan Ilegal Kembali Beroperasi di Sukabumi, 1 Penambang Jadi Tersangka
Dari situ kata Kapolres, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diamankan, setiap penambang membayar sekitar Rp2,5 dan mendapatkan lokasi baru setelah membayar kepada kepala lubang. Kepala lubang ini kemudian merekrut orang untuk melakukan penambangan di lokasi yang sudah dibayar.
Selain dari itu, penyidik juga akan mendalami pihak-pihak di luar kepala lubang yang terlibat dalam koordinasi ini, termasuk bagaimana dananya disetorkan serta afiliasi dengan pihak terkoordinir lainnya.
"Pihak berwenang meminta semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini untuk menghentikan aktivitas mereka. Kami bertekad mengungkap peran dan pihak-pihak yang mengkoordinir serta mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal ini," tuturnya.
Editor: Asep Supiandi