Perkosa Pelajar SMP di Tasikmalaya sampai Hamil, Dua Anak Punk Dibekuk Polisi

"Pascapelaporan polisi, para pelaku melarikan diri. Namun polisi tak terus memburu dan akhirnya dua pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu berhasil diringkus di tempat nongkrong mereka di kawasan Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (2/12/2020) malam," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (3/12/2020).
Saat ini, ujar AKBP Doni, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota masih mengembangkan kasus tersebut. Tersangka kemungkinan akan bertambah karena aksi pemerkosaan terhadap korban dilakukan oleh lebih dari dua orang yang tergabung dalam komunitas anak punk.
Sementara itu, tersangka Trisna Galih mengatakan, sebelum melakukan pemerkosaan, korban dicekoki minuman keras jenis tuak terlebih dulu. Setelah korban tak sadarkan diri, tersangka melakukan aksi bejatnya. Kepada polisi, tersangka Trisna mengaku lebih dari 3 kali memperkosa korban.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tasikmalaya Kota. Mereka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.
Editor: Agus Warsudi