Perkosa Pelajar SMP di Tasikmalaya sampai Hamil, Dua Anak Punk Dibekuk Polisi

TASIKMALAYA, iNews.id - Anggi Jani (26) dan Trisna Galih (22), dua anak punk diringkus personel Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat. Kedua tersangka diduga telah memperkosa dua pelajar SMP, Djn (14) dan N (13), selama dua tahun terakhir.
Akibat perbuatan bejat tersebut, seorang korban hamil. Saat ini, kandungan korban telah berusia dua bulan. Mirisnya, sebelum dirudapaksa oleh pelaku, kedua korban dicekoki minuman keras (miras) jenis tuak hingga tak berdaya.
Tersangka Anggi dan Trisna yang merupakan kakak beradik dibekuk setelah Satreskrim Polresta Tasikmalaya menerima laporan dari korban dan keluarganya beberapa waktu lalu.
Kedua korban mengaku kerap dipaksa melayani nafsu bejat pelaku selama dua tahun bergabung dengan komunitas anak punk. Perbuatan durujana itu kerap dilakukan anak-anak punk, termasuk pelaku Anggi dan Trisna di Terminal Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya dan Terminal Indihiang, Kota Tasikmalaya.
"Pascapelaporan polisi, para pelaku melarikan diri. Namun polisi tak terus memburu dan akhirnya dua pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu berhasil diringkus di tempat nongkrong mereka di kawasan Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu (2/12/2020) malam," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (3/12/2020).
Saat ini, ujar AKBP Doni, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota masih mengembangkan kasus tersebut. Tersangka kemungkinan akan bertambah karena aksi pemerkosaan terhadap korban dilakukan oleh lebih dari dua orang yang tergabung dalam komunitas anak punk.
Sementara itu, tersangka Trisna Galih mengatakan, sebelum melakukan pemerkosaan, korban dicekoki minuman keras jenis tuak terlebih dulu. Setelah korban tak sadarkan diri, tersangka melakukan aksi bejatnya. Kepada polisi, tersangka Trisna mengaku lebih dari 3 kali memperkosa korban.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tasikmalaya Kota. Mereka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.
Budak Nafsu Anak-anak Punk
Diberitakan sebelumnya, Tragis peristiwa yang menimpa dua pelajar SMP berusia 13 dan 14 di Kota Tasikmalaya ini. Mereka diperkosa secara bergilir oleh sekelompok anak punk di Terminal Indihiang dan Rajapola Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sebelum diperkosa secara bersama-sama, kedua korban dicekoki minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri. Akibat perbuatan bejat para pelaku, seorang korban saat ini tengah hamil 2 bulan.
Korban kali pertama diperkosa di sekitar Terminal Rajapolah, Kota Tasikmalaya. Sebelum dirudapaksa, korban dipaksa menenggak miras. Kedua bocah SMP tersebut mengaku diperkosa puluhan kali. Rata rata dilakukan di kawasan Terminal Indihiang Kota Tasikmalaya.
Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua ke Polres Tasikmalaya Kota. Mereka didampingi tokoh masyarakat yang juga anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Indihiang Didin Jaenudin.
Didin Jaenudin mengatakan, satu korban sedang hamil 2 bulan lebih dan sudah diperiksa ke bidan. "Selama ini, korban memang masuk komunitas anak punk dan sudah bergabung selama 2 tahun lebih. Korban diajak oleh temannya yang telah lebih dulu masuk komunitas punk," kata Didin.
Dari pengakuan korban, ujar Didin, hampir semua anak perempuan yang ikut komunitas punk itu sudah diperkosa. Selama bergabung di komunitas punk, korban diajak bepergian keluar daerah, seperti ke Bandung dan Surabaya, bahkan hingga Pulau Bali.
"Jika korban tidak mau menuruti nafsu bejat para pelaku, mereka akan dianiaya di hadapan anggota komunitas punk tersebut. Kasus ini baru dilaporkan karena korban merasa takut atas ancaman para pelaku yang akan menyakiti korban dan keluarganya," ujar Didin.
Selain ke Polres Tasikmalaya Kota, keluarga juga melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten dan Kota Tasikmalaya. Selama ini, korban tidak berani keluar dari komunitas karena ada ancaman kekerasan fisik.
Editor: Agus Warsudi