get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

Perkosa 9 Siswi Sejak 2001 hingga 2020, Guru SD Dijatuhi Hukuman Mati

Rabu, 02 Juni 2021 - 21:43:00 WIB
Perkosa 9 Siswi Sejak 2001 hingga 2020, Guru SD Dijatuhi Hukuman Mati
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Bahkan, dua kepala sekolah di SD itu dihukum penjara karena dianggap membiarkan kejahatan guru yang divonis mati tersebut. Otoritas sekolah dianggap melanggar kewajiban melaporkan jika terjadi perundungan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan.

“Otoritas sekolah juga tidak melakukan investigasi dan melaporkan ke polisi serta mengabaikan informasi yang mereka terima dengan membiarkan pelaku pemerkosaan terus melakukan perbuatan kejinya,” demikian rilis otoritas hukum tertinggi China di laman resminya, jcrb.com, yang dipantau di Beijing, Selasa (1/6/2021).

Salah satu dari dua terdakwa yang bermarga Yang memperkosa sembilan gadis di bawah umur dengan rayuan, bujukan, dan paksaan pada 2001 dan April 2020 saat mengajar di dua sekolah dasar di wilayah Luxi, Provinsi Hunan. Kesembilan korban adalah murid Yang, delapan di antaranya berusia di bawah 14 tahun.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut