get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

Perkosa 9 Siswi Sejak 2001 hingga 2020, Guru SD Dijatuhi Hukuman Mati

Rabu, 02 Juni 2021 - 21:43:00 WIB
Perkosa 9 Siswi Sejak 2001 hingga 2020, Guru SD Dijatuhi Hukuman Mati
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BEIJING, iNews.id – Kejahatan seksual terhadap anak-anak semakin marak terjadi. Banyak kalangan menilai kejahatan itu terus terjadi karena ancaman hukuman terhadap pelaku sangat ringan.

Namun di China, pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak bakal bergidik dengan ancaman hukuman yang bakal mereka terima. Pemerintah China menetapkan hukuman mati bagi pelaku yang terbukti memperkosa anak-anak.

Seperti vonis mati yang dijatuhkan pemerintah China kepada seorang guru sekolah dasar (SD) di Provinsi Hunan. Guru itu terbukti memperkosa sembilan murid perempuan. 

Selain itu, pemerintah China juga menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara terhadap seorang guru di sekolah itu yang terbukti menyembunyikan kejahatan yang dilakukan temannya. Padahal dia tahu kebejatan sang guru terhadap sejumlah murid perempuan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut