Perkara Pembuangan Limbah di Karawang, Kejaksaan Eksekusi Denda Rp500 Juta
Menurut Martahan, PT. Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili Jongki Kusuma Lie selaku direktur utama terbukti secara sah dan melawanq hukum melakukan pembuangan limbah berbahaya tanpa izin di wilayah Kecamatan Klari, Karawang.
PT. Mitra Setia Eka Perwira dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Karawang. Namun kemudian melakukan banding. Putusan banding menguatkan putusan pengadilan. Upaya Peninjauan Kembali juga ditolak Mahkamah Agung hingga putusan dinyatakan inkrah.
PT. Mitra Setia Eka Perwira dinyatakan bersalah melanggar Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. "Hukuman denda Rp500 juta dan sudah dibayarkan," katanya.
Editor: Asep Supiandi