get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Polusi, Partai Perindo: Industri Hijau dan Pengolahan Limbah Ramah Lingkungan Harus Dipacu

Perkara Pembuangan Limbah di Karawang, Kejaksaan Eksekusi Denda Rp500 Juta

Selasa, 03 Oktober 2023 - 18:33:00 WIB
Perkara Pembuangan Limbah di Karawang, Kejaksaan Eksekusi Denda Rp500 Juta
Penyerahan denda perkara pembuangan limbah senilai Rp500 juta di Kejaksaan Negeri Karawang. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengeksekusi denda perkara lingkungan PT Mitra Setia Eka Perwira senilai Rp 500 juta, Selasa (3/10/2023). PT Mitra Setia Eka Perwira divonis bersalah membuang limbah B3 di wilayah Kecamatan Klari. 

Usai eksekusi uang senilai Rp500 juta itu kemudian langsung disetor ke kas negara. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karawang, Martahan Napitupulu mengatakan, eksekusi uang denda senilai Rp500 juta dilakukan setelah perkara kasus limbah B3 dinyatakan inkrah.

Penyerahan uang denda dilakukan di kantor kejaksaan dari PT. Mitra Setia Eka Perwira kepada Kepala Kejari Karawang, Syaifullah disaksikan perwakilan Bank BRI dan langsung disetorkan ke kas negara. 

"Setelah serah terima kami langsung menyetorkan ke kas negara saat itu juga," katannya. 

Menurut Martahan, PT. Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili Jongki Kusuma Lie selaku direktur utama terbukti secara sah dan melawanq hukum melakukan pembuangan limbah berbahaya tanpa izin di wilayah Kecamatan Klari, Karawang. 

PT. Mitra Setia Eka Perwira dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Karawang. Namun kemudian melakukan banding. Putusan banding menguatkan putusan pengadilan. Upaya Peninjauan Kembali  juga ditolak Mahkamah Agung hingga putusan dinyatakan inkrah. 

PT. Mitra Setia Eka Perwira dinyatakan bersalah melanggar Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. "Hukuman denda Rp500 juta dan sudah dibayarkan," katanya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut