Perkara Pembuangan Limbah di Karawang, Kejaksaan Eksekusi Denda Rp500 Juta
KARAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengeksekusi denda perkara lingkungan PT Mitra Setia Eka Perwira senilai Rp 500 juta, Selasa (3/10/2023). PT Mitra Setia Eka Perwira divonis bersalah membuang limbah B3 di wilayah Kecamatan Klari.
Usai eksekusi uang senilai Rp500 juta itu kemudian langsung disetor ke kas negara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karawang, Martahan Napitupulu mengatakan, eksekusi uang denda senilai Rp500 juta dilakukan setelah perkara kasus limbah B3 dinyatakan inkrah.
Penyerahan uang denda dilakukan di kantor kejaksaan dari PT. Mitra Setia Eka Perwira kepada Kepala Kejari Karawang, Syaifullah disaksikan perwakilan Bank BRI dan langsung disetorkan ke kas negara.
"Setelah serah terima kami langsung menyetorkan ke kas negara saat itu juga," katannya.
Editor: Asep Supiandi