Peristiwa Pembantaian di Rawagede, Tragedi Kemanusiaan yang Dilakukan oleh Belanda
Sabtu, 28 Mei 2022 - 15:30:00 WIB
Dikutip dari Antara, kasus pembantaian di Rawagede ini mulai disidangkan pada tahun 2009 di Mahkamah Internasional Den Haag dengan penggugat sebanyak tujuh janda korban pembantaian, satu anak perempuan korban, dan seorang lelaki yang selamat dari pembantaian.
Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan Pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda diharuskan membayar kompensasi bagi korban dan keluarganya sebesar 20 ribu euro atau sekitar Rp 240 juta. Pemerintah Belanda secara resmi meminta maaf atas aksi militer pada tahun 1947 yang menyebabkan jatuhnya korban sipil.
Editor: Komaruddin Bagja