Peredaran Ribuan Narkotika di Cirebon Digagalkan, Pengedar dan Pengguna Ditangkap

CIREBON, iNews.id - Satnarkoba Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menggagalkan peredaran ribuan obat terlarang dan sabu-sabu. Polisi juga menangkap 10 tersangka pengedar dan pengguna.
Para pengedar dan pengguna narkoba tersebut ditangkap polisi saat sedang melakukan transaksi. Ribuan butir obat-obatan terlarang, puluhan gram sabu, dan tembakau gorila disita dari tangan pengedar dan pengguna tersebut.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan, para tersangka mengedarkan barang haram itu ke nelayan. "Mereka memperoleh narkotika berupa obat terlarang, sabu, dan tembakau gorila tersebut dari Jakarta," kata Kapolres Cirebon Kota.
AKBP Imron Ermawan mengatakan, Kota Cirebon merupakan perlintasan sehingga tak menutup kemungkinan, peredaran narkotika atau narkoba dan obat-obatan terlarang marak di kota ini.
"Untuk itu, saya perintahkan kasat narkoba beserta tim agar semaksimal mungkin setiap hari, setiap minggu ada pengungkapan yang harus dilakukan agar setiap bulan bisa kita anev (analisa dan evaluasi) berapa banyak yang bisa kita sampaikan ke publik terkait pengungkapan kasus," ujar AKBP Imron.
Untuk Mei 2021 ini, ada 10 kasus yang diungkap oleh Satres Narkoba Cirebon Kota, dengan tersangka 10 orang baik pengedar maupun pengguna. "Barang bukti sabu 10,4 gram, tembakau sintetis gorila 26,9 gram, dan obat-obatan terlarang sebanyak 4.010 butir," tutur Kapolres Cirebon Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar AKBP Imron Ermawan, para tersangka pengedar narkoba dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika engan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi