Peredaran Ribuan Narkotika di Cirebon Digagalkan, Pengedar dan Pengguna Ditangkap

"Untuk itu, saya perintahkan kasat narkoba beserta tim agar semaksimal mungkin setiap hari, setiap minggu ada pengungkapan yang harus dilakukan agar setiap bulan bisa kita anev (analisa dan evaluasi) berapa banyak yang bisa kita sampaikan ke publik terkait pengungkapan kasus," ujar AKBP Imron.
Untuk Mei 2021 ini, ada 10 kasus yang diungkap oleh Satres Narkoba Cirebon Kota, dengan tersangka 10 orang baik pengedar maupun pengguna. "Barang bukti sabu 10,4 gram, tembakau sintetis gorila 26,9 gram, dan obat-obatan terlarang sebanyak 4.010 butir," tutur Kapolres Cirebon Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar AKBP Imron Ermawan, para tersangka pengedar narkoba dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika engan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi