Penutupan Jalan di Bandung Bakal Direvisi, Disesuaikan dengan Operasional Pelaku Usaha
Sebab, ujar Oded, tidak semua tempat bakal disesuaikan. Beberapa di antaranya tetap dipertahankan jadwal penutupan jalan seperti semula yakni dimulai pukul 18.00 WIB. “Nanti secara proporsional tim di lapangan yang akan melihat,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2021, jam operasional sektor ekonomi paling malam tutup pukul 21.00 WIB. Di antaranya, restoran, rumah makan, kafe, ritel dan pusat perbelanjaan atau mal.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, segera mengoordinasikan bersama dinas teknis. Termasuk bersama Polrestabes Bandung untuk detail pelaksanaannya.
“Tadi yang sudah disepakati adalah perubahan mengenai penutupan jalan. Bahwa akan disesuaikan dengan jam operasional kegiatan usaha. Nanti ada tindak lanjut dari kawan-kawan kepolisian juga,” kata Ema.
Editor: Agus Warsudi