Penjual Obat Penggugur Kandungan dan Pelaku Aborsi Ilegal Dibekuk Polisi di Bandung
BANDUNG, iNews.id - Seorang penjual obat penggugur kandungan dan 4 pelaku aborsi ilegal di Bandung ditangkap polisi. Kelima tersangka antara lain, SES alias Jhon alias Yatim (19) penjual obat penggugur kandungan, dan pelaku aborsi LSPL (19) dan DJN (19), serta AR (42) dan J (36).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus ini terungkap pada 30 November 2023. Tim Satreskrim Polrestabes Bandung melaksanakan penyelidikan penggunaan obat-obatan terlarang.
"Untuk penjualan obat-obatan yang sering digunakan untuk dilakukan aborsi. Dalam kasus ini, kami menangkap tersangka SES," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim Kompol Agta Bhuwana Putra di Mapolrestabes Bandung, Senin (4/12/2023).
Dari tangan tersangka SES, ujar Kombes Pol Budi Sartono, penyidik mengamankan sepuluh obat penggugur kandungan yang dijual. Selain itu, polisi juga menyita handphone berisi foto dan video aborsi, video janin yang sudah dikeluarkan, bukti transfer. Dari tersangka AR dan J polisi menyita ember, gayung, sandal, dan bukti transfer untuk membeli obat penggugur kandungan.
Kasus SES dikembangkan hingga diketahui para pelaku aborsi ilegal. "Ternyata yang bersangkutan (SES) telah melakukan beberapa kali menjual obat dan juga melakukan aborsi ilegal terhadap pasangan bukan suami istri LSPL-DIN, dan AR dan J," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Editor: Agus Warsudi