Penjual Obat Penggugur Kandungan dan Pelaku Aborsi Ilegal Dibekuk Polisi di Bandung
BANDUNG, iNews.id - Seorang penjual obat penggugur kandungan dan 4 pelaku aborsi ilegal di Bandung ditangkap polisi. Kelima tersangka antara lain, SES alias Jhon alias Yatim (19) penjual obat penggugur kandungan, dan pelaku aborsi LSPL (19) dan DJN (19), serta AR (42) dan J (36).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus ini terungkap pada 30 November 2023. Tim Satreskrim Polrestabes Bandung melaksanakan penyelidikan penggunaan obat-obatan terlarang.
"Untuk penjualan obat-obatan yang sering digunakan untuk dilakukan aborsi. Dalam kasus ini, kami menangkap tersangka SES," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim Kompol Agta Bhuwana Putra di Mapolrestabes Bandung, Senin (4/12/2023).
Dari tangan tersangka SES, ujar Kombes Pol Budi Sartono, penyidik mengamankan sepuluh obat penggugur kandungan yang dijual. Selain itu, polisi juga menyita handphone berisi foto dan video aborsi, video janin yang sudah dikeluarkan, bukti transfer. Dari tersangka AR dan J polisi menyita ember, gayung, sandal, dan bukti transfer untuk membeli obat penggugur kandungan.
Kasus SES dikembangkan hingga diketahui para pelaku aborsi ilegal. "Ternyata yang bersangkutan (SES) telah melakukan beberapa kali menjual obat dan juga melakukan aborsi ilegal terhadap pasangan bukan suami istri LSPL-DIN, dan AR dan J," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
"Sudah banyak TKP melakukan aborsi ilegal secara online dan ada yang dilakukan langsung dengan langsung fisik. Pelaku SES mengaku telah 12 kali membantu melakukan aborsi ilegal. Harga obat dan jasa membantu aborsi Rp1,8 juta," tutur Kapolrestabes Bandung.
Berdasarkan hasil penyidik, kata Kombes Pol Budi Sartono, pelaku membantu melakukan aborsi secara online pada 11 November 2023 di sebuah rumah kontrakan. Sebelumnya, abrosi dilakukan pada 23 Agustus 2023 di rumah tersangka di Rancaekek.
Pasangan yang melakukan aborsi ilegal dengan bantuan tersangka SES, tutur Kapolrestabes Bandung, berdomisili di Jakarta, Makassar, dan Bandung. Termasuk ada juga pasangan aborsi di Kabupaten Bandung.
"Ada beberapa TKP. SES menjual obat dan membantu aborsi. Jadi dia mengajarkan secara online jika pembeli tidak bisa melakukannya sendiri. Pelaku SES juga membantu 2 pasangan aborsi. SES membantu AR dan J imelakukan aborsi ilegal," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Modus operandi kejahatan pelaku, tutur Kombes Pol Budi Sartono, pelaku SES menawarkan obat penggugur kandungan melalui Facebook. Jika pembeli tidak bisa menggugurkan sendiri kandungan, SES mengajarkan melalui video secara online.
Pelaku SES tidak memiliki latar belakang kesehatan sama sekali. SES belajar melakukan aborsi secara online. Dia telah 12 kali melakukan tindakan ilegal tersebut.
"Kalau memang tidak bisa juga pendampingan dilakukan aborsi dengan didatangi langsung," tutur Kombes Pol Budi Sartono.
Saat ini, kata Kapolrestabes Bandung, polisi masih membutuh pemasok obat penggugur kandungan tersebut. "Ini kami kejar distributornya (pemasok obat) masih dalam pengejaran tidak saya sebutkan namanya takutnya keburu kabur tapi akhirnya kita lakukan pengejaran," tutur dia.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu, Pasal 7 7 a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 427 dan Pasal 428 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara 10 tahun.
Editor: Agus Warsudi