Pengusaha Kafe dan Restoran Minta Pemkot Bandung Revisi Larangan Makan di Tempat

BANDUNG, iNews.id - Pengusaha kafe dan restoran yang tergabung dalam Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) Jawa Barat meminta pemerintah Kota Bandung merevisi peraturan terkait larangan makan di tempat atau dine in 0 persen. Pasalnya, larangan itu menyebabkan usaha kafe dan restoran terpuruk.
Aturan terkait dine in 0 persen berlaku berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 61 tahun 2021 tentang Perubahan ke-6 (enam) Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19) atau kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung bulan Juni 2021.
"Kami mengusulkan agar dilakukannya revisi terhadap Perwal Kota Bandung Nomor 61 tahun 2021 tentang PPKM Kota Bandung terutama pada poin pelarangan atau dine in 0 persen untuk kafe dan restoran di Kota Bandung," kata Ketua AKAR Jabar Arif Maulana dalam siaran persnya.
Menurut Arif Maulana, aturan tersebut bertolak belakang dengan Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tanggal 21 Juni 2021 (HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021.
Editor: Agus Warsudi