get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Sakit Makin Penuh, Pemkot Bandung Pastikan Tambah 400 Tempat Tidur 

Pengusaha Kafe dan Restoran Minta Pemkot Bandung Revisi Larangan Makan di Tempat

Jumat, 25 Juni 2021 - 13:41:00 WIB
Pengusaha Kafe dan Restoran Minta Pemkot Bandung Revisi Larangan Makan di Tempat
Kafe disegel Satpol PP karena melanggar aturan PPKM. (Foto: iNews/Sholahudin)

BANDUNG, iNews.id - Pengusaha kafe dan restoran yang tergabung dalam Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) Jawa Barat meminta pemerintah Kota Bandung merevisi peraturan terkait larangan makan di tempat atau dine in 0 persen. Pasalnya, larangan itu menyebabkan usaha kafe dan restoran terpuruk. 

Aturan terkait dine in 0 persen berlaku berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 61 tahun 2021 tentang Perubahan ke-6 (enam) Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19) atau kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung bulan Juni 2021.

"Kami mengusulkan agar dilakukannya revisi terhadap Perwal Kota Bandung Nomor 61 tahun 2021 tentang PPKM Kota Bandung terutama pada poin pelarangan atau dine in 0 persen untuk kafe dan restoran di Kota Bandung," kata Ketua AKAR Jabar Arif Maulana dalam siaran persnya. 

Menurut Arif Maulana, aturan tersebut bertolak belakang dengan Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tanggal 21 Juni 2021 (HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021. 

Arif menyatakan, sejak pandemi Covid-19 ini, kafe dan restoran di Kota Bandung melakukan berbagai cara untuk bertahan dengan tetap mengikuti kebijakan pemerintah kota. Kebijakan pembatasan operasional kafe dan restoran tersebut berdampak kepada dirumahkannya banyak karyawan hingga penutupan sejumlah unit usaha.

"Kami mengusulkan agar pemerintah Kota Bandung dapat melibatkan organisasi atau asosiasi mitra pemerintah sebagai objek terkait dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan usaha kafe dan restoran," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan perwal terbaru, kafe dan restauran tidak diperkenankan menerima tamu makam di tempat atau dine in. Kafe dan restauran tetap boleh beroperasi namun khusus di bawa pulang atau take away. Aturan ini berlaku sebagai respons atas melonjaknya kasus Covid di Kota Bandung pascalibur lebaran.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut