Pengusaha asal Cirebon Tertipu Proyek Tol Fiktif, Rp18 Miliar Melayang
Selasa, 06 Desember 2022 - 19:42:00 WIB

Kerugian yang dialami korban tambah berlipat karena pembiayaan yang diberikan korban H Oyo kepada tersangka BH didapatkan melalui pinjaman bank. Selama tiga tahun, sejak 2019-2021, korban H Oyo harus menanggung pembayaran pinjaman wajib beserta bunga bank, karena pinjaman modal atas nama perusahaan korban, PT Karya Kita Putra Pertiwi.
Setelah pihak bank melakukan konfirmasi ke pihak PT Waskita Karya, dan setelah ditelusuri bahwa kontrak pekerjaan tersebut adalah dokumen bodong (dokumen palsu) dan tidak ada arsip dokumen tersebut di PT Waskita Karya.
Editor: Asep Supiandi