get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada, Penipuan Bermodus Tawaran Kerja di Luar Negeri Bertebaran di Medsos

Pengusaha asal Cirebon Tertipu Proyek Tol Fiktif, Rp18 Miliar Melayang

Selasa, 06 Desember 2022 - 19:42:00 WIB
Pengusaha asal Cirebon Tertipu Proyek Tol Fiktif, Rp18 Miliar Melayang
Seorang pengusaha asal Cirebon tertipu proyek tol fiktif senilai Rp18 miliar. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Pengusaha asal Cirebon Oyo Sunaryo Budiman menjadi korban penipuan proyek fiktif senilai Rp18 miliar yang diduga dilakukan pelaku berinisial BH. Kasus yang segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini berharap pelaku bisa segera ditahan di rumah tahanan. 

"Pak Haji Oyo hanya ingin mencari keadilan, di mana, selama ini pihak BH (tersangka) menyebut perkara ini adalah perdata," ujar Kuasa Hukum Oyo Sunaryo, Hetta Mahendrati Latumeten, Selasa (6/12/2022). 

Menurut dia, pihak BH selama ini  menggiring agar perkara ini menjadi perkara perdata. Namun, sebagai pihak korban, lanjut Hetta, yang dilakukan tersangka adalah kejahatan murni. 

"Di mana ada unsur penipuannya, dari awal ada mufakat jahatnya sudah jelas," ujar Hetta. 

Menurut dia, saat ini proses penahanan sudah menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Bandung. Dari pihak Oyo berharap melalui penetapan sidang pertama nanti (Kamis, 8/12/2022), PN bisa ditahan di rutan. 

Dijelaskan Hetta, perkara ini dilaporkan korban H.Oyo Sunaryo terhadap tersangka BH ke Bareskrim Polri pada November 2021. Pada Mei 2022, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan BH (terlapor) sebagai tersangka. 

BH dilaporkan korban H Oyo atas tuduhan penipuan dan penggelapan yang dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana, serta UU Nomor5 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). 

Kemudian, setelah berkas hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada 7 November 2022 tersangka BH ditahan di rutan Bareskrim Polri. 


Namun pada tahap dua penahanan tersangka, kata Hetta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menurunkan status tersangka ke dalam tahanan Kota. Pada 29 November, perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2018 lalu, BH menawarkan korban H Oyo proyek jalan tol kerjasama dengan PT Waskita Karya, yang berlokasi di Palembang, Sumatera Selatan. 

Merasa mengenal tersangka BH sejak belasan tahun, korban H Oyo mengaku percaya atas kerjasama yang ditawarkan tersangka. Bahkan, untuk meyakinkan korban, tersangka BH mengaku sebagai mertua dari pejabat PT Waskita Karya. 

Untuk melakukan kerjasama pembiayaan proyek jalan tol, korban H Oyo harus menyiapkan pembiayaan Rp18 Miliar. Dalam penawaran kerjasama, korban dijanjikan mendapatkan keuntungan sebanyak 6 persen dan dibagi dua dengan tersangka. 


Setelah menyanggupi tawaran kerjasama pembiayaan proyek jalan tol yang ditawarkan tersangka BH, namun sampai akhir kontrak pekerjaan selesai pada tanggal 30 Nopember 2018, tersangka BH tidak bisa melunasi pinjaman modal. Keuntungan yang dijanjikan seperti arang jauh dari panggang. 

Kerugian yang dialami korban tambah berlipat karena pembiayaan yang diberikan korban H Oyo kepada tersangka BH didapatkan melalui pinjaman bank. Selama tiga tahun, sejak 2019-2021, korban H Oyo harus menanggung pembayaran pinjaman wajib beserta bunga bank, karena pinjaman modal atas nama perusahaan korban, PT Karya Kita Putra Pertiwi. 

Setelah pihak bank melakukan konfirmasi ke pihak PT Waskita Karya, dan setelah ditelusuri bahwa kontrak pekerjaan tersebut adalah dokumen bodong (dokumen palsu) dan tidak ada arsip dokumen tersebut di PT Waskita Karya. 


Atas perbuatan tersangka, lanjut Hetta, selama tiga tahun ini korban H Oyo akhirnya bisa menyelesaikan dan melunasi semua pinjaman dari bank, berikut bunganya. 

Untuk memproses tuntutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka. Pihak kuasa hukum korban sedang melakukan proses di Bareskrim Mabes Polri. "Karena kemarin jaksa minta di split. Saat ini TPPU nya sedang diproses di Bareskrim Mabes Polri," kata Hetta. 

Dalam penanganan tindakan TPPU yang dilakukan tersangka, pihak korban berharap aset-aset yang nanti disita oleh Bareskrim, bisa dikembalikan dan diserahkan kepada korban. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut